Monday, January 28, 2013

The 10 Commandment Of Computer Ethic


hay teman - teman.. jaman sekarang uda canggih ya.. apa apa bisa dicari . dibuat diinternet pake komputer..
tapi kalian tau g akalo ada aturan dalam menggunakan komputer dan internet??! nieh saya jabarin sekalian sama contoh kasusnya
The 10 Commandment Of Computer Ethic

1)      Thou shalt not use a computer to harm other people (kamu seharusnya tidak menggunakan komputer  untuk menyakiti orang lain)
       Menggunakan computer untuk menyakiti orang lain atau cyber bullying tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena itu akan berdampak sangat negative bagi orang yang disakiti. Selain dapat mengakibatkan depresi bagi yang disakiti, bahkan dapat mengakibatkan orang yang disakiti bunuh diri. Seperti kasus cyber bullying yang terjadi di amerika pada tahun 2006. Seorang remaja putri amerika dari dardenne prairie Missouri, yang bunuh diri  dengan cara gantung diri 3 minggu sebelum ulang tahunnya yang ke 14 tahun. Dikatakan remaja putri asal amerika yang bernama Megan Taylor Meier tersebut mengalami cyber bullying di sebuah jejaring social MySpace dari teman – temananya dan akhirnya bunuh diri dengan cara gantung diri.

2)      Thou shalt not interfere with other people’s computer work (kamu seharusnya tidak mencampuri pekerjaan komputer orang lain)
       Kita memang sudah seharusnya tidak ikut campur dalam pekerjaan orang lain apalagi sampai membuat kerugian bagi orang tersebut. Apalagi jika pekerjaan tersebut bersifat sebagai suatu pelayanan bagi masyarakat. Itu akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi banyak orang. Kalaupun kita menemukan kelemahan pada system computer pada suatu perusahaan, sebaiknya kita mengajukan diri untuk menjadi salah satu staff IT yang dapat memmperbaiki kelemahan pada perusahaan tersebut,bukannya malah merusak system computer tersebut. Kalaupun kita diterima dalam perusahaan tersebut kita akan mendapatkan keuntungan kan. Berikut ini adalah contoh kasus yang dialami oleh Ian Murphy alias Captain Zap. Pria ini adalah orang pertama yang dihukum karena kegiatan hacking. Dia dan tiga orang temannya membobol system computer AT&T dan membuat system waktunya kacau. Karena perbuatannya tersebut system computer AT&T jadi dinyatakan sibuk pada saat tidak sibuk begitu juga sebaliknya. Dan pada akhirnya dia ditahan pada tahun 1982 dan kisah pria ini difilmkan dalam “sneakers”. Setelah dibebaskan pria ini mendirikan perusahaan konsultasi sekuriti, IAM/Security Data System.

3)      Thou shalt not snoop around in other people’s computer files (kamu seharusnya tidak mengintip file – file computer milik orang lain)
       Saya sangat setuju dengan point ke 3 dalam commandment of computer ethic ini. Karena sebagai orang yang menggunakan computer, kita haruslah menghargai pengguna computer lainnya, dengan tidak mengintip atau melihat file – file yang dimiliki orang tersebut dikomputernya. Karena itu merupakan privacy orang tersebut, dan kita tidak berhak melihatny atanpa ada ijin sebelumya. Dan kita pun harusnya sangat berhati – hati dalam meletakkan atau menaruh file – file yang mungkin sifatnya rahasia.  Seperti contoh kasus penyanyi ariel. Yang mendapat skandal karena file – file pribadi yang ada dikomputernya diintip dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan pada akhirnya orang yang menyebarkan file – file tersebut mendapatkan proses hukum begitu juga dengan ariel. Itulah akibat jika kita iseng mengintip file – file rahasia orang lain apalagi sampai menyebarkannya ke depan public. Yang rugi bukanlah penyebar saja,namun pemilik file tersebut akan mengalami kerugian juga.

4)      Thou shalt not use a computer to steal (kamu seharusnya tidak menggunakan komputer untuk mencuri).  
       Keahlian yang dimiliki seseorang dalam menggunakan computer tidaklah seharusnya digunakan untuk hal – hal yang negative seperti melakukan pencurian yang akibatnya tentu saja sangat merugikan orang bersangkutan yang menjadi korban pencurian tersebut. Seperti contoh kasus pencurian dalam dunia IT yang tidak pantas ditiru adalah “pembobolan server telkomsel”. Menurut berita yang saya baca di internet, kasus pembobolan server telkomsel ini berhasil dilakukan pada 4 sampai 7 januari 2012. Pembobolan server telkomsel ini dilakukan oleh 7 orang yang berinisial FA bertugas sebagai pembobol server, AH bertugas untuk membantu FA membobol server dan melakukan pencurian pulsa, MS membantu FA menjebol server dan menyiapkan script untuk membantu mencuri dan menjual pulsa, DY menjadi penjebol server, IA memasarkan pulsa, LK membantu AH menjual pulsa. Otak pelaku pembobolan ini yaitu FA adalah mahasiswa jurusan Geografi Universitas Indonesia. FA diketahui memiliki kepintaran dalam statistic. FA mengatakan membutuhkan waktu lebih dari 8 bulan utntuk mampu membobol server telkomsel bersama teman – temannya. Setelah berhasil membobol server telkomsel, FA dan teman – temannya memasarkan pulsa curian tersebut di kaskus. Akibat perbuatan yang dilakukannya telkomsel ditafsir mengalami kerugian sampai 10 miliar rupiah.

5)      Thou shalt not use a computer to bear false witness (kamu seharusnya tidak menggunakan komputer untuk menyatakan kesaksian palsu)
       Menggunakan computer untuk memberikan pernyataan palsu atau hoax sangatlah tidak benar, karena akan berdampak sangat besar bagi masyarakat. Bahkan bisa saja pernyataan palsu tersebut menjadi media untuk pembodohan public. Seperti contoh kasus Microsoft yang membeli gereja katolik. Pada keterangan pers tahun 1994 yang memuat lini tanggal Vatican City mulai menyebar di seluruh web. Keterangan itu mengklaim bahwa microsoft membeli gereja katolik. Keterangan itu muncul karena mengutip perkataan CEO Microsoft Bill Gates, yaitu “Perpaduan sumber daya Microsoft dan gereja katolik mempermudah agama dan menjadi lebih menyenangkan bagi banyak orang.” Namun pada kenyataannya berita tersebut hanyalah Hoax, atau berita bohong. Karena pada tanggal 16 Desember 1994 Microsoft mengeluarkan keterangan penyangkalan tentang hal tersebut.

6)      Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid (kamu seharusnya tidak mengcopy atau menggunakan software hak milik yang tidak kamu bayar)
       Kasus pembajakan software di Indonesia memang masih sangat besar, karena kita dapat mengakses dan mencari software bajakan secara gampang diinternet. Semenjak UU tentang hak cipta diindonesia diberlakukan, praktik pembajakan produk IT masih saja marak diindonesia. Sebaiknya kita tidak menggunakan software bajakan karena itu akan merugikan perusahaan tersebut. Seperti contoh kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan empat daeler computer di Jakarta beberapa waktu yang lalu dapat menjadi pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta memang harus dihukum berat. Pada saat itu pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Microsoft dalam kasus itu, dan pelaku pembajakan tersebut harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS. Bukan jumlah yang sedikit bukan? Sebaiknya bagi para pembajak produk IT lebih baik mengurungkan niatnya untuk melakukan pembajakan, karena kalau tertangkap jumlah kerugiannya sangatlah besar.  Kasus ini dapat menjadi contoh agar hak cipta benar – benar dihargai dan tidak dibajak seenaknya.
Sumber : cumyzigar.blogspot.com/2008/01/pembajakan-software-di-indonesia.html?m=1

7)      Thou shalt not use other pepople’s computer resources without authorization or proper compensation (kamu seharusnya tidak menggunakan resource komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi)
       Jika kita ingin membuat sesuatu di internet atau media lain yang berhubungan dengan otoritas orang lain, memang sudah seharusnya kita mencantumkan sumber dan kalau memang ada bisa memberikan kompensasi kepada perusahaan tersebut. Sebagai sstu contoh, jika kita ingin membuat suatu artikel pada blog kita, dan kita mendapatkan sumber artikel tersebut dari blog lain kita harus mencantumkan sumber kepada blog tersebut. Jika tidak, kita bisa dianggap plagiat.

8)      Thou shalt not appropriate other people’s intellectual output (kamu seharusnya tidak pantas membajak hasil intelektual orang lain)
       Dalam membuat sebuah karya bukanlah perkara mudah, seseorang haruslah memikirkan segala aspek yang dibutuhkan dalam menyempurnakan karyanya tersebut. Oleh karena itu sebagai orang yang bergelut dalam dunia IT, bahkan bukan hanya orang IT saja, semua orang haruslah menghargai hasil karya seseorang. Dengan tidak menjiplak atau tidak menjadi plagiat. Kita harus menghargai mereka yang susah payah membuat suatu karya, dan kita tidak bisa dengan gampangnya menjadi seorang plagiat yang dengan sengaja menjiplak hasil karya orang tersebut. Karna hal itu sangatlah merugikan, bukan saja bagi orang yang benar – benar membuat karya tersebut, tetapi bagi si plagiat itu juga akan mengalami kerugian. Seperti contoh kasus plagiatis yang dilakukan oleh redaksi Koran anak bangsa terhadap langitselatan. Pada tanggal 5 agustus 2010 tim langitselatan melakukan pencarian dimana saja artikel yang mereka posting digunakan. Pada saat melakukan pencarian ternyata tim langitselatan menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, telah menggunakan setidaknya 21 artikel yang dibuat oleh langitselatan dan mengakui bahwa tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia. Pada saat pihak langitselatan melakukan komunikasi kepada Koran Anak Indonesia, dari pihak Koran Anak Indonesia tidak memberikan respon positive, bahkan tidak ada permintaan maaf ataupun klarifikasi. Dan parahnya pada akhirnya pihak  Koran Anak Indonesia mengambil pilihan untuk menghapus artikel – artikel yang bermasalah, bukannya memberi kredit kepada penulis atau mencabut kredit mereka.
       Dari contoh kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa dengan adanya plagiatisme bukan hanya pihak yang diplagiatkan saja yang mengalami kerugian,bahkan pihak yang melakukan pun akan mengalami kerugian,salah satunya rusaknya nama baik dan citra kita di depan umum.

9)      Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing (kamu seharusnya berfikir tentang konsekuensi social dari program yang kamu tulis atau sistem yang kamu buat)
       Jika kita ingin membuat suatu program kita memang harus memikirkan dampak social yang akan muncul akibat program yang kita buat, apakah merugikan orang lain atau malah sangat membantu orang lain. Selain itu kita juga harus memikirkan etika dimana program tersebut akan disebar luaskan. Seperti contoh kasus, adanya social network yang bernama boobstagram. Social network ini adalah situs untuk berbagi photo payudara yang tujuan pembuatannya adalah untuk memerangi kanker payudara. Mungkin terdengar klise,tapi untuk beberapa orang situs tersebut bisa menjadi sangat membantu. Situs ini dibuat oleh orang dari prancis. Dan sejauh ini jejaring social itu sudah mengumpulkan lebih dari 24 ribu gambar payudara.
       Mungkin perkembangan social network tersebut dapat dikatakan berhasil di prancis. Tapi bayangkan jika pembuat situs tersebut dari Indonesia, dan situs tersebut dipublikasikan di Indonesia,apa jadinya? Karna itu lah kita harus memikirkan etika setiap Negara untuk mempublikasikan suatu program atau desain.
Sumber :berita-8.blogspot.com/2012/09boobstagram-jejaring-sosial-untuk.html?=1/

10)  Thou shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans (kamu seharusnya menggunakan komputer dengan cara – cara yang penuh pertimbangan dan respect terhadap kemanusisaan)
       Seperti larangan dari 10 commandment of computer ethic diatas, tujuannya adalah untuk menggunakan computer dengan cara – cara yang penuh pertimbangan dan menunjukkna respect terhadapt kemanusiaan. Kita tidak boleh menggunakan computer untuk menipu orang (hoax), kita tidak boleh menggunakan computer untuk menghina orang, kita tidak boleh menggunakan computer untuk merugikan orang lain.

No comments:

Post a Comment