hay teman - teman.. jaman sekarang uda canggih ya.. apa apa bisa dicari . dibuat diinternet pake komputer..
tapi kalian tau g akalo ada aturan dalam menggunakan komputer dan internet??! nieh saya jabarin sekalian sama contoh kasusnya
The 10 Commandment Of Computer Ethic
1) Thou
shalt not use a computer to harm other people (kamu seharusnya tidak
menggunakan komputer untuk menyakiti
orang lain)
Menggunakan
computer untuk menyakiti orang lain atau cyber bullying tentu saja tidak dapat
dibenarkan, karena itu akan berdampak sangat negative bagi orang yang disakiti.
Selain dapat mengakibatkan depresi bagi yang disakiti, bahkan dapat
mengakibatkan orang yang disakiti bunuh diri. Seperti kasus cyber bullying yang
terjadi di amerika pada tahun 2006. Seorang remaja putri amerika dari dardenne
prairie Missouri, yang bunuh diri dengan
cara gantung diri 3 minggu sebelum ulang tahunnya yang ke 14 tahun. Dikatakan
remaja putri asal amerika yang bernama Megan Taylor Meier tersebut mengalami
cyber bullying di sebuah jejaring social MySpace dari teman – temananya dan
akhirnya bunuh diri dengan cara gantung diri.
2) Thou
shalt not interfere with other people’s computer work (kamu seharusnya tidak
mencampuri pekerjaan komputer orang lain)
Kita
memang sudah seharusnya tidak ikut campur dalam pekerjaan orang lain apalagi
sampai membuat kerugian bagi orang tersebut. Apalagi jika pekerjaan tersebut
bersifat sebagai suatu pelayanan bagi masyarakat. Itu akan menyebabkan kerugian
yang sangat besar bagi banyak orang. Kalaupun kita menemukan kelemahan pada
system computer pada suatu perusahaan, sebaiknya kita mengajukan diri untuk
menjadi salah satu staff IT yang dapat memmperbaiki kelemahan pada perusahaan
tersebut,bukannya malah merusak system computer tersebut. Kalaupun kita
diterima dalam perusahaan tersebut kita akan mendapatkan keuntungan kan. Berikut
ini adalah contoh kasus yang dialami oleh Ian Murphy alias Captain Zap. Pria
ini adalah orang pertama yang dihukum karena kegiatan hacking. Dia dan tiga
orang temannya membobol system computer AT&T dan membuat system waktunya
kacau. Karena perbuatannya tersebut system computer AT&T jadi dinyatakan
sibuk pada saat tidak sibuk begitu juga sebaliknya. Dan pada akhirnya dia
ditahan pada tahun 1982 dan kisah pria ini difilmkan dalam “sneakers”. Setelah
dibebaskan pria ini mendirikan perusahaan konsultasi sekuriti, IAM/Security
Data System.
3) Thou
shalt not snoop around in other people’s computer files (kamu seharusnya tidak
mengintip file – file computer milik orang lain)
Saya
sangat setuju dengan point ke 3 dalam commandment of computer ethic ini. Karena
sebagai orang yang menggunakan computer, kita haruslah menghargai pengguna
computer lainnya, dengan tidak mengintip atau melihat file – file yang dimiliki
orang tersebut dikomputernya. Karena itu merupakan privacy orang tersebut, dan
kita tidak berhak melihatny atanpa ada ijin sebelumya. Dan kita pun harusnya
sangat berhati – hati dalam meletakkan atau menaruh file – file yang mungkin
sifatnya rahasia. Seperti contoh kasus
penyanyi ariel. Yang mendapat skandal karena file – file pribadi yang ada
dikomputernya diintip dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan pada akhirnya orang yang menyebarkan file – file tersebut mendapatkan
proses hukum begitu juga dengan ariel. Itulah akibat jika kita iseng mengintip
file – file rahasia orang lain apalagi sampai menyebarkannya ke depan public.
Yang rugi bukanlah penyebar saja,namun pemilik file tersebut akan mengalami
kerugian juga.
4) Thou
shalt not use a computer to steal (kamu seharusnya tidak menggunakan komputer
untuk mencuri).
Keahlian
yang dimiliki seseorang dalam menggunakan computer tidaklah seharusnya
digunakan untuk hal – hal yang negative seperti melakukan pencurian yang
akibatnya tentu saja sangat merugikan orang bersangkutan yang menjadi korban
pencurian tersebut. Seperti contoh kasus pencurian dalam dunia IT yang tidak
pantas ditiru adalah “pembobolan server telkomsel”. Menurut berita yang saya
baca di internet, kasus pembobolan server telkomsel ini berhasil dilakukan pada
4 sampai 7 januari 2012. Pembobolan server telkomsel ini dilakukan oleh 7 orang
yang berinisial FA bertugas sebagai pembobol server, AH bertugas untuk membantu
FA membobol server dan melakukan pencurian pulsa, MS membantu FA menjebol
server dan menyiapkan script untuk membantu mencuri dan menjual pulsa, DY
menjadi penjebol server, IA memasarkan pulsa, LK membantu AH menjual pulsa.
Otak pelaku pembobolan ini yaitu FA adalah mahasiswa jurusan Geografi
Universitas Indonesia. FA diketahui memiliki kepintaran dalam statistic. FA
mengatakan membutuhkan waktu lebih dari 8 bulan utntuk mampu membobol server
telkomsel bersama teman – temannya. Setelah berhasil membobol server telkomsel,
FA dan teman – temannya memasarkan pulsa curian tersebut di kaskus. Akibat
perbuatan yang dilakukannya telkomsel ditafsir mengalami kerugian sampai 10
miliar rupiah.
5) Thou
shalt not use a computer to bear false witness (kamu seharusnya tidak
menggunakan komputer untuk menyatakan kesaksian palsu)
Menggunakan
computer untuk memberikan pernyataan palsu atau hoax sangatlah tidak benar,
karena akan berdampak sangat besar bagi masyarakat. Bahkan bisa saja pernyataan
palsu tersebut menjadi media untuk pembodohan public. Seperti contoh kasus Microsoft
yang membeli gereja katolik. Pada keterangan pers tahun 1994 yang memuat lini
tanggal Vatican City mulai menyebar di seluruh web. Keterangan itu mengklaim
bahwa microsoft membeli gereja katolik. Keterangan itu muncul karena mengutip
perkataan CEO Microsoft Bill Gates, yaitu “Perpaduan sumber daya Microsoft dan
gereja katolik mempermudah agama dan menjadi lebih menyenangkan bagi banyak
orang.” Namun pada kenyataannya berita tersebut hanyalah Hoax, atau berita
bohong. Karena pada tanggal 16 Desember 1994 Microsoft mengeluarkan keterangan
penyangkalan tentang hal tersebut.
6) Thou
shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid (kamu
seharusnya tidak mengcopy atau menggunakan software hak milik yang tidak kamu
bayar)
Kasus
pembajakan software di Indonesia memang masih sangat besar, karena kita dapat
mengakses dan mencari software bajakan secara gampang diinternet. Semenjak UU
tentang hak cipta diindonesia diberlakukan, praktik pembajakan produk IT masih
saja marak diindonesia. Sebaiknya kita tidak menggunakan software bajakan
karena itu akan merugikan perusahaan tersebut. Seperti contoh kasus perseteruan
pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan empat daeler computer di Jakarta
beberapa waktu yang lalu dapat menjadi pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta
memang harus dihukum berat. Pada saat itu pengadilan Negeri Jakarta Pusat
akhirnya memenangkan Microsoft dalam kasus itu, dan pelaku pembajakan tersebut
harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS. Bukan jumlah
yang sedikit bukan? Sebaiknya bagi para pembajak produk IT lebih baik
mengurungkan niatnya untuk melakukan pembajakan, karena kalau tertangkap jumlah
kerugiannya sangatlah besar. Kasus ini
dapat menjadi contoh agar hak cipta benar – benar dihargai dan tidak dibajak
seenaknya.
Sumber :
cumyzigar.blogspot.com/2008/01/pembajakan-software-di-indonesia.html?m=1
7) Thou
shalt not use other pepople’s computer resources without authorization or
proper compensation (kamu seharusnya tidak menggunakan resource komputer orang
lain tanpa otorisasi atau kompensasi)
Jika
kita ingin membuat sesuatu di internet atau media lain yang berhubungan dengan
otoritas orang lain, memang sudah seharusnya kita mencantumkan sumber dan kalau
memang ada bisa memberikan kompensasi kepada perusahaan tersebut. Sebagai sstu
contoh, jika kita ingin membuat suatu artikel pada blog kita, dan kita
mendapatkan sumber artikel tersebut dari blog lain kita harus mencantumkan
sumber kepada blog tersebut. Jika tidak, kita bisa dianggap plagiat.
8) Thou
shalt not appropriate other people’s intellectual output (kamu seharusnya tidak
pantas membajak hasil intelektual orang lain)
Dalam
membuat sebuah karya bukanlah perkara mudah, seseorang haruslah memikirkan
segala aspek yang dibutuhkan dalam menyempurnakan karyanya tersebut. Oleh
karena itu sebagai orang yang bergelut dalam dunia IT, bahkan bukan hanya orang
IT saja, semua orang haruslah menghargai hasil karya seseorang. Dengan tidak
menjiplak atau tidak menjadi plagiat. Kita harus menghargai mereka yang susah
payah membuat suatu karya, dan kita tidak bisa dengan gampangnya menjadi
seorang plagiat yang dengan sengaja menjiplak hasil karya orang tersebut. Karna
hal itu sangatlah merugikan, bukan saja bagi orang yang benar – benar membuat
karya tersebut, tetapi bagi si plagiat itu juga akan mengalami kerugian.
Seperti contoh kasus plagiatis yang dilakukan oleh redaksi Koran anak bangsa
terhadap langitselatan. Pada tanggal 5 agustus 2010 tim langitselatan melakukan
pencarian dimana saja artikel yang mereka posting digunakan. Pada saat
melakukan pencarian ternyata tim langitselatan menemukan sebuah website yang
memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, telah
menggunakan setidaknya 21 artikel yang dibuat oleh langitselatan dan mengakui
bahwa tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia. Pada saat
pihak langitselatan melakukan komunikasi kepada Koran Anak Indonesia, dari
pihak Koran Anak Indonesia tidak memberikan respon positive, bahkan tidak ada
permintaan maaf ataupun klarifikasi. Dan parahnya pada akhirnya pihak Koran Anak Indonesia mengambil pilihan untuk
menghapus artikel – artikel yang bermasalah, bukannya memberi kredit kepada
penulis atau mencabut kredit mereka.
Dari
contoh kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa dengan adanya plagiatisme
bukan hanya pihak yang diplagiatkan saja yang mengalami kerugian,bahkan pihak
yang melakukan pun akan mengalami kerugian,salah satunya rusaknya nama baik dan
citra kita di depan umum.
9) Thou
shalt think about the social consequences of the program you are writing or the
system you are designing (kamu seharusnya berfikir tentang konsekuensi social
dari program yang kamu tulis atau sistem yang kamu buat)
Jika
kita ingin membuat suatu program kita memang harus memikirkan dampak social
yang akan muncul akibat program yang kita buat, apakah merugikan orang lain
atau malah sangat membantu orang lain. Selain itu kita juga harus memikirkan
etika dimana program tersebut akan disebar luaskan. Seperti contoh kasus,
adanya social network yang bernama boobstagram. Social network ini adalah situs
untuk berbagi photo payudara yang tujuan pembuatannya adalah untuk memerangi
kanker payudara. Mungkin terdengar klise,tapi untuk beberapa orang situs
tersebut bisa menjadi sangat membantu. Situs ini dibuat oleh orang dari
prancis. Dan sejauh ini jejaring social itu sudah mengumpulkan lebih dari 24
ribu gambar payudara.
Mungkin
perkembangan social network tersebut dapat dikatakan berhasil di prancis. Tapi
bayangkan jika pembuat situs tersebut dari Indonesia, dan situs tersebut
dipublikasikan di Indonesia,apa jadinya? Karna itu lah kita harus memikirkan
etika setiap Negara untuk mempublikasikan suatu program atau desain.
Sumber :berita-8.blogspot.com/2012/09boobstagram-jejaring-sosial-untuk.html?=1/
10) Thou
shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for
your fellow humans (kamu seharusnya menggunakan komputer dengan cara – cara
yang penuh pertimbangan dan respect terhadap kemanusisaan)
Seperti
larangan dari 10 commandment of computer ethic diatas, tujuannya adalah untuk
menggunakan computer dengan cara – cara yang penuh pertimbangan dan menunjukkna
respect terhadapt kemanusiaan. Kita tidak boleh menggunakan computer untuk
menipu orang (hoax), kita tidak boleh menggunakan computer untuk menghina
orang, kita tidak boleh menggunakan computer untuk merugikan orang lain.